PENGENALAN
DASAR INVESTASI SAHAM
NAMA : Huda Aulia
NPM : 22312059
MATA
KULIAH : PENGANTAR TEKNOLOGI INFORMASI
WEBINAR
WITH MANDIRI SECURYTY
Pembicara
:
Dr: H
Mahathir Muhammad, SE., MM ( Wakil rektor )
Emily
Edmonda ( Manager Bank Mandiri Region II/ Sumatera 2)
Maulidina
Osiva ( Kepala Cabang Mandiri Sekuritas Lampung )]
1.Investasi
Investasi
adalah salah satu faktor strategis dalam kegiatan perekonomian. Investasi juga
biasa disebut dengan penanaman modal.
Investasi
adalah aktivitas penanaman uang atau modal (aset berharga) untuk tujuan
memperoleh keuntungan. Pihak atau orang yang melakukan investasi disebut dengan
investor.
Dikutip
dari buku 'Dasar-Dasar Manajemen Investasi' karya Nila Firdausi Nuzula dan
Ferina Nurlaily, dalam pengertian lain, investor adalah pihak yang melakukan
investasi dengan membeli aset keuangan dan mengharapkan kenaikan harganya pada
saat ia akan menjual asetnya.
Investor digolongkan menjadi dua, yaitu investor
individual dan investor institusional yang biasanya terdiri dari badan,
perusahaan, maupun lembaga.
Berikut adalah pengertian investasi menurut beberapa ahli dan
lembaga:
1.
Reilly & Brown
Investasi
adalah kesediaan seseorang untuk mengalokasikan uang dalam nilai tertentu di
masa sekarang guna memperoleh penerimaan di hari yang akan datang.
2.
Bodie, Kane, & Marcus
Investasi
merupakan kesediaan seseorang mengalokasikan uang atau sumber daya berharga nya
saat ini dan menahannya hingga waktu yang ditentukan agar menerima keuntungan
(laba) di kemudian hari.
3.
Dornbusch
Investasi
adalah pengeluaran yang disediakan untuk meningkatkan atau mempertahankan
komponen-komponen barang modal.
4. Otoritas
Jasa Keuangan (OJK)
Investasi
adalah penanaman modal yang biasanya dilakukan dalam jangka panjang, untuk
pengadaan pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh
keuntungan.
Jenis
Investasi
Investasi
bisa dilakukan melalui pasar modal atau pun melalui pembelian logam mulia. Bagi
Anda yang ingin melalukan investasi, berikut jenis-jenis investasi yang
tersedia di Indonesia:
1.
Saham
2.
Obligasi Korporasi
3.
Kontrak Opsi Saham (KOS)
4.
Surat Utang Negara (SUN)
5.
Sukuk Korporasi
6.
Sukuk Ritel
7.
Reksa Dana
8.
Reksa Dana Terbuka
9.
Reksa Dana Terproteksi
10.
Reksa Dana Indeks
2.Pengelolah
Investasi
Pengelolaan
investasi adalah proses yang membantu perumusan kebijakan dan tujuan, sekaligus
pengawasan dalam penanaman modal untuk memperoleh keuntungan. Pengelolaan investasi
melibatkan sejumlah pihak yang masing-masing mempunyai fungsi dan tanggung
jawab sesuai spesialisasinya.
Berikut
pengelola investasi dengan tugas dan fungsinya masing-masing:
1.
Manager Investasi Manager investasi adalah pihak yang mengelola Portofolio Efek
untuk para nasabah atau mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk
sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang
melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Wakil
Manager Investasi Wakil Manajer Investasi bertindak mewakili kepentingan
Perusahaan Efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan pengelolaan Portofolio
Efek.
3.
Penasihat Investasi Penasihat investasi adalah pihak yang memberi nasihat
mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Pemberian nasihat kepada Pihak lain mencakup pemberian nasihat yang dilakukan
secara lisan atau tertulis, termasuk melalui penerbitan dalam media massa.
4. Agen
Penjualan Efek Reksa Dana Agen Penjualan Efek Reksa Dana adalah pihak yang
melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.
5. Wakil
Agen Penjual Efek Reksa Dana Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah orang
perseorangan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak
sebagai penjual Efek Reksa Dana.
6. Bank
Kustodian Bank Kustodian adalah bank yang bertindak sebagai Kustodian.
Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya.
3.Investasi
Pasar Modal
Pasar
modal adalah tempat di mana perusahaan, pemerintah, dan masyarakat bertemu
dengan tujuan meraih dana segar dalam waktu singkat dan memperoleh keuntungan
karena dana yang berkembang.
Di
Indonesia pasar modal yang tersedia hanya 1 dan berpusat di Jakarta, yaitu
Bursa Efek Indonesia. Di sini Anda boleh memilih instrumen apa saja untuk
berinvestasi. Siapa saja pun bisa memasukinya, termasuk mahasiswa yang berniat
belajar berinvestasi.
Pelaku
pasar modal
Di dalam
sebuah pasar biasanya ada penjual dan pembeli yang melakukan pertukaran
transaksi. Begitu juga di pasar modal, ada pihak-pihak yang melakukan
transaksi, tapi istilahnya memang berbeda. Ini dia para pelaku transaksi pasar
modal.
Investor
Emiten
1.Investor
Pembeli
di pasar modal disebut sebagai investor. Mereka yang mencari efek dan surat
berharga lainnya untuk dibeli. Sebelum melakukan pembelian, tentu investor akan
melakukan analisis dulu untuk memilih efek yang tepat sesuai dengan kualitas
dan modal yang dimilikinya.
2.Emiten
Sosok
penjual di dalam pasar modal disebut sebagai emiten. Tujuan emiten adalah
mencari dana segar dari para investor. Penerimaan dana ini sangat dinanti
karena akan digunakan untuk mengembangkan usaha.
4.Pemegang
Saham
Pemegang
Saham
Dalam
dunia bisnis dan investasi saham. Istilah pemegang saham ternyata lebih kuat ke
bagian bisnis. Itu karena, pemegang saham dan investor saham memiliki beberapa
perbedaan.
Pemegang
saham adalah seseorang yang telah membeli saham atau telah mengambil bagian
kepemilikan perusahaan. Pemegang saham sendiri dibagi menjadi 3 jenis yaitu:
·
Shareholder
merupakan pihak perorangan, perusahaan, atau lembaga yang memiliki setidaknya
satu saham di suatu perusahaan.
·
Pemegang
saham mayoritas yaitu mereka yang memiliki dan mengendalikan lebih dari 50%
saham beredar perusahaan.
·
Pemegang
saham minoritas yaitu mereka yang memiliki kurang dari 50 persen saham
perusahaan.
5.Struktur
Pasar Modal
Keterangan:
1. Menteri
Keuangan
2. BAPEPAM-LK
Bertugas
dalam melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan sehari-hari pasar
modal.
3. Bursa
Efek Indonesia
Merupakan
lembaga resmi yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM-LK selaku pihak yang
berwenang untuk menjalankan perdagangan efek serta menyediakan sarana pendukung
dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek.
4. Lembaga
Kliring dan Penjaminan
Bertugas
untuk menyediakan jasa kliring serta penjaminan penyelesaian transaksi bursa
yang teratur, wajar dan efisien.
5. Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian
Bertugas
untuk menyediakan jasa custodian sentral serta penyelesaian penyelesaian
transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien.
6. Perusahaan
efek
Pihak
yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang
Efek dan atau Manajer Investasi.
Lembaga
penunjang Pasar Modal terdiri dari:
Biro
Administrasi Efek (BAE)
Merupakan
pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melakukan pencatatatn kepemilikan
efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
Bank
Kustodian
Merupakan
pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan
dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek, mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya.
Wali
Amanat
Adalah
pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang. Tugasnya antara
lain menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan mewakili kepentingan
pemegang obligasi dalam hubungan dengan emiten.
7. Profesi
Penunjang
Profesi
penunjang pasar modal terdiri dari:
Akuntan
Akuntan
Publik hádala (adalah) pihak yang memberikan pendapat atas kewajaran dalam
semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, serta memberi petunjuk pelaksanaan
cara-cara pembukuan yang baik (jika diperlukan).
Konsultan
Hukum
Konsultan
hukum bertugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (legal
audit), memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) terhadap emiten dan
perusahaan publik.
Penilai
Merupakan
pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan, kemudian
menerbitkan dan menandatangani laporan penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar
aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian penilai.
Notaris
Notaris
adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat Akta Anggaran Dasar dan Akta
Perubahan Anggaran Dasar termasuk pembuatan Perjanjian Emisi Efek, Perjanjian
Antar Penjamin Emisi Efek dan Perjanjian Agen Penjual, menyiapkan Kontrak
Investasi Kolektif (KIK) reksa dana serta perubahannya, serta membuat berita
acara RUPS.
8. Pemodal
Pemodal
(investor) adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik ataupun non
domestik yang melakukan suatu bentuk penanaman modal (investasi) baik dalam
jangka pendek atau jangka panjang.
6.Saham
Saham
Saham
adalah bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan atau bukti penyertaan modal.
Pemilik saham juga memiliki hak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah
saham yang dimilikinya.
Dengan
memegang saham, maka individu maupun badan bisa mengeklaim kepemilikan pada
suatu perusahaan terbuka. Artinya, pemegang saham berapa pun jumlah lembar yang
dimilikinya berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Salah
satu cara untuk memiliki saham perusahaan, seseorang harus membelinya di pasar
modal.
Dikutip
dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang
(obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen
lainnya.
Pasar
modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain
(misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi.
Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
7.Peluang
Keuntungan Dan Resiko Kerugian Saham
Keuntungan
Saham
Keuntungan
saham disebut-sebut lebih menarik ketimbang keuntungan investasi lainnya.
Investasi saham kini banyak dilirik orang karena dapat menambah isi pundi-pundi
kekayaan dalam jumlah cukup besar walaupun besar juga risikonya.
Karena
itu, jenis investasi ini sebenarnya tidak disarankan untuk para pemula.
Pasalnya kalau kamu gak tahu cara kerjanya yang ada bukannya untung, tapi malah
bunting.
Ada beragam keuntungan saham yang dinikmati investor. Berikut ini daftar keuntungan saham yang Lifepal rangkum.
1.Dividen
2.Capital
gain
3.Punya
hak ikut RUPS karena jadi bagian pemilik perusahaan
4.Modal
kecil, tapi dapat peroleh keuntungan yang besar
5.Fleksibel
dalam melakukan investasi
6.Pajak
kecil
7.Aman
dan transparan
1. Dividen
Keuntungan
saham pertama adalah dividen merupakan pembagian laba yang akan diberikan
perusahaan kepada para pemegang saham. Nah, dividen itu sendiri berasal dari
keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan. Dividen itu sendiri terbagi dalam
dua jenis, yaitu tunai dan saham.
Kalau
dividen tunai yang dibagikan, berarti perusahaan akan memberikan uang tunai
kepada pemegang saham per satu lembar saham yang mereka miliki.
Sementara
dividen saham artinya perusahaan tersebut memberikan dividen berupa saham.
Dengan demikian, jumlah saham yang dimiliki investor akan bertambah.
Akan
tetapi, ada juga perusahaan yang tidak membagikan dividen kepada pemegang saham
walaupun mereka memperoleh laba.
Umumnya
perusahaan tersebut ingin melakukan ekspansi atau mengembangkan usaha. Tapi
biasanya hal ini dilakukan oleh perusahaan yang dalam tahap pengembangan.
2.
Capital gain (kenaikan harga saham)
Keuntungan
saham kedua adalah capital gain, yaitu keuntungan yang diberikan oleh
perusahaan kepada pemegang saham dari hasil selisih harga beli dan harga jual
saham.
Jadi, harga jual harus lebih tinggi ketimbang harga beli. Nah, capital gain itu umumnya terbentuk karena adanya aktivitas perdagangan di bursa efek.
Contohnya,
kamu membeli saham A yang harga per lembarnya sebesar Rp 3.000. Kemudian kamu
menjualnya di angka Rp4.000 per lembar. Nah, berarti kamu akan mendapatkan
capital gain sebesar Rp 1.000 per lembarnya.
3. Punya
Hak Ikut RUPS karena jadi bagian pemilik perusahaan
Keuntungan
saham ketiga adalah punya hal dalam mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam
RUPS, kita bisa mengetahui pemaparan tentang rencana perusahaan ke depan,
pembagian dividen, dan informasi mengenai laporan tahunan atau laporan keuangan
perusahaan.
4. Modal
kecil, keuntungan besar
Keuntungan
saham keempat adalah modal cenderung kecil. Banyak orang gemar bermain saham
karena mereka hanya perlu menggelontorkan modal yang cukup kecil ketimbang
kebanyakan usaha lain. Faktanya, persentase keuntungan yang akan didapatkan
dari investasi saham ternyata cukup menjanjikan.
Cukup
dengan Rp100 ribu saja, kamu sudah bisa mendapatkan satu lembar saham yang
keuntungannya bisa berlipat-lipat di kemudian hari. Bahkan, margin keuntungan
yang bisa diraup mencapai 100 persen.
5.
Fleksibel dalam melakukan investasi
Investasi
saham adalah aktivitas yang sangat fleksibel. Bahkan, kamu bisa melakukannya
tanpa harus mengorbankan waktu dari pekerjaan utama.
Terlebih
kemajuan teknologi memungkinkan kamu untuk memantau aktivitas bursa efek di
mana saja dan kapan saja melalui genggaman smartphone atau laptop.
Dengan
begitu, kamu tetap dapat beraktivitas seperti biasa sekaligus menghasilkan uang
dari investasi yang kamu tanamkan.
6. Pajak
relatif kecil
Jika
dibandingkan dengan instrumen investasi lain, saham punya persentase pajak yang
relatif kecil. Sebab cuma 0,1 persen dari keuntungan akhir yang dimiliki
investor. Ini menjadi keuntungan saham keenam yang perlu dipertimbangkan
Selain
itu, pajak saham bersifat final. Artinya, investor gak lagi perlu repot-repot
membayar pajak saat pelaporan SPT setiap tahun lantaran sudah otomatis dipotong
pialang saham (broker) ketika pelunasan transaksi saham.
7. Aman
dan transparan
Investasi
saham termasuk usaha bisnis yang aman dan sangat transparan. Sebab semua
aktivitas jual dan belinya dilakukan dalam satu ruang lingkup saja, yaitu bursa
efek. Ini menjadi keuntungan saham yang perlu kamu pertimbangkan, ya!
Dengan
kata lain, semua transaksi yang terjadi di sana sudah terjamin keamanan dan
transparasinya. Jadi, sebagai investor, kamu gak perlu khawatir kehilangan
modal karena investasi saham sangatlah aman.
Cara
menghitung keuntungan saham
Secara
sederhana, menghitung keuntungan saham adalah dengan mengurangi harga jual
saham dengan harga ketika saham tersebut dibeli. Tapi, dalam jual-beli saham
harus dihitung fee jual dan fee beli yang ditetapkan perusahaan sekuritas.
Keuntungan
hasil jual saham ini biasa disebut capital gain. Berikut contoh sederhana dalam
menghitung capital gain.
Saham
ABC dibeli Minah seharga Rp2.000 per lembar pada 2020. Kini, Minah ingin
menjual saham tersebut karena harganya sudah naik menjadi Rp2.600 per lembar. Minah
memiliki 10 lot saham ABC.
Persentase
keuntungan dari harga saham ABC yang dimiliki minah adalah (Rp2.600 – Rp2.000)
: Rp.2000 yaitu 0,3 x 100 = 30%.
Untuk
menghitung nominal capital gain/loss, maka rumusnya adalah Harga Jual – Harga
Beli x Jumlah Lembar Saham. Berarti nominal capital gain yang diperoleh Minah
yaitu:
1 lot =
100 lembar saham
10 lot
saham ABC = 1000 lembar saham
2.600 –
2.000 x 1.000 lembar saham = 600.000
Jadi,
nilai tunai dari penjualan saham ABC yang diterima Minah adalah Rp2.000 x 1000
+ Rp600.000 = Rp2.600.000,-
Pertanyaannya
adalah apakah Minah sudah mendapatkan capital gain?
Jawabannya
adalah belum tentu. Keuntungan Rp600 ribu yang diperoleh Minah adalah
keuntungan kotor. Ingat, ada fee jual dan fee beli dalam transaksi saham yang
harus dibayar investor kepada perusahaan sekuritas.
Fee jual
biasanya lebih besar daripada fee beli. Jika fee jual 0,25 persen dan fee beli
0,15 persen, maka nominal Rp2,6 juta akan dikurangi 0,25 persen, yaitu:
2.600.000
x 0,25 : 100 = 6.500,-
Maka
nominal bersih capital gain yang diterima Minah dari penjualan 10 lot saham ABC
adalah Rp2.600.000 – Rp6.500 = Rp2.593.500,-
Resiko
Saham
Sama
halnya dengan keuntungan, investasi saham juga memiliki dua risiko. Apa aja
itu? Simak selengkapnya di bawah ini.
1.
Capital loss
Risiko
pertama yang mungkin kamu alami dari investasi saham itu adalah kebalikan dari
capital gain yaitu capital loss. Ini terjadi ketika harga jual lebih rendah
dibanding harga beli.
Contohnya,
kamu membeli saham A yang harga per lembarnya sebesar Rp 3.000. Sayangnya kamu
justru menjualnya saat nilai saham berada di angka Rp 2.500 per lembar. Dengan
begitu kamu mengalami kerugian sebesar Rp 500 per lembar.
Kalau
kamu memiliki 100 lembar saham, maka kamu rugi sebesar Rp 500 x 100 atau Rp 50
ribu.
2.
Suspend
Selain
capital loss, suspend merupakan salah satu risiko dari investasi saham. Jadi,
maksudnya di sini adalah saham terkena suspend atau diberhentikan perdagangannya
oleh oleh bursa efek.
Dengan
begitu, berarti para investor tidak bisa menjual sahamnya hingga suspend-nya
dicabut. Jangka waktunya pun bervariasi. Namun pada umumnya suspend berlangsung
dalam waktu singkat yaitu satu hari perdagangan. Namun, kadang ada juga suspend
yang berlangsung selama beberapa hari.
Ada
beberapa sebab yang membuat bursa efek memberhentikan perdagangan saham
perusahaan tersebut. Berikut ini antara lain penyebabnya.
1.Harga
saham turun drastis dalam waktu singkat.
2.Perusahaan
dipailitkan oleh kreditornya.
3.Perusahaan
tidak memberikan persyaratan yang diminta oleh otoritas bursa. Seperti misalnya
tidak memberikan laporan keuangan hingga waktu yang ditentukan.
Bursa
efek kemudian akan melakukan analisa apakah suspend perusahaan tersebut bisa
dicabut atau tidak.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar