Jumat, 07 Oktober 2022

Tugas Pengantar Teknologi Informasi

 

PENGENALAN DASAR INVESTASI SAHAM

 

NAMA             :  Huda Aulia

NPM                : 22312059

MATA KULIAH :  PENGANTAR TEKNOLOGI INFORMASI

 

WEBINAR WITH MANDIRI SECURYTY

Pembicara :

Dr: H Mahathir Muhammad, SE., MM ( Wakil rektor )

Emily Edmonda ( Manager Bank Mandiri Region II/ Sumatera 2)

Maulidina Osiva ( Kepala Cabang Mandiri Sekuritas Lampung )]

 

1.Investasi

Investasi adalah salah satu faktor strategis dalam kegiatan perekonomian. Investasi juga biasa disebut dengan penanaman modal.

Investasi adalah aktivitas penanaman uang atau modal (aset berharga) untuk tujuan memperoleh keuntungan. Pihak atau orang yang melakukan investasi disebut dengan investor.

Dikutip dari buku 'Dasar-Dasar Manajemen Investasi' karya Nila Firdausi Nuzula dan Ferina Nurlaily, dalam pengertian lain, investor adalah pihak yang melakukan investasi dengan membeli aset keuangan dan mengharapkan kenaikan harganya pada saat ia akan menjual asetnya.

Investor digolongkan menjadi dua, yaitu investor individual dan investor institusional yang biasanya terdiri dari badan, perusahaan, maupun lembaga.

Berikut adalah pengertian investasi menurut beberapa ahli dan lembaga:

 

1. Reilly & Brown

Investasi adalah kesediaan seseorang untuk mengalokasikan uang dalam nilai tertentu di masa sekarang guna memperoleh penerimaan di hari yang akan datang.

 

2. Bodie, Kane, & Marcus

Investasi merupakan kesediaan seseorang mengalokasikan uang atau sumber daya berharga nya saat ini dan menahannya hingga waktu yang ditentukan agar menerima keuntungan (laba) di kemudian hari.

3. Dornbusch

Investasi adalah pengeluaran yang disediakan untuk meningkatkan atau mempertahankan komponen-komponen barang modal.

4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Investasi adalah penanaman modal yang biasanya dilakukan dalam jangka panjang, untuk pengadaan pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan.

 

Jenis Investasi

Investasi bisa dilakukan melalui pasar modal atau pun melalui pembelian logam mulia. Bagi Anda yang ingin melalukan investasi, berikut jenis-jenis investasi yang tersedia di Indonesia:

1. Saham

2. Obligasi Korporasi

3. Kontrak Opsi Saham (KOS)

4. Surat Utang Negara (SUN)

5. Sukuk Korporasi

6. Sukuk Ritel

7. Reksa Dana

8. Reksa Dana Terbuka

9. Reksa Dana Terproteksi

10. Reksa Dana Indeks


2.Pengelolah Investasi

Pengelolaan investasi adalah proses yang membantu perumusan kebijakan dan tujuan, sekaligus pengawasan dalam penanaman modal untuk memperoleh keuntungan. Pengelolaan investasi melibatkan sejumlah pihak yang masing-masing mempunyai fungsi dan tanggung jawab sesuai spesialisasinya.

Berikut pengelola investasi dengan tugas dan fungsinya masing-masing:

1. Manager Investasi Manager investasi adalah pihak yang mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.​

2. Wakil Manager Investasi Wakil Manajer Investasi bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan pengelolaan Portofolio Efek.

3. Penasihat Investasi Penasihat investasi adalah pihak yang memberi nasihat mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa. Pemberian nasihat kepada Pihak lain mencakup pemberian nasihat yang dilakukan secara lisan atau tertulis, termasuk melalui penerbitan dalam media massa.

4. Agen Penjualan Efek Reksa Dana Agen Penjualan Efek Reksa Dana adalah pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.

5. Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah orang perseorangan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai penjual Efek Reksa Dana.

6. Bank Kustodian Bank Kustodian adalah bank yang bertindak sebagai Kustodian. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

 

3.Investasi Pasar Modal

Pasar modal adalah tempat di mana perusahaan, pemerintah, dan masyarakat bertemu dengan tujuan meraih dana segar dalam waktu singkat dan memperoleh keuntungan karena dana yang berkembang.

Di Indonesia pasar modal yang tersedia hanya 1 dan berpusat di Jakarta, yaitu Bursa Efek Indonesia. Di sini Anda boleh memilih instrumen apa saja untuk berinvestasi. Siapa saja pun bisa memasukinya, termasuk mahasiswa yang berniat belajar berinvestasi.

Pelaku pasar modal

Di dalam sebuah pasar biasanya ada penjual dan pembeli yang melakukan pertukaran transaksi. Begitu juga di pasar modal, ada pihak-pihak yang melakukan transaksi, tapi istilahnya memang berbeda. Ini dia para pelaku transaksi pasar modal.

Investor

Emiten

 

1.Investor

Pembeli di pasar modal disebut sebagai investor. Mereka yang mencari efek dan surat berharga lainnya untuk dibeli. Sebelum melakukan pembelian, tentu investor akan melakukan analisis dulu untuk memilih efek yang tepat sesuai dengan kualitas dan modal yang dimilikinya.

2.Emiten

Sosok penjual di dalam pasar modal disebut sebagai emiten. Tujuan emiten adalah mencari dana segar dari para investor. Penerimaan dana ini sangat dinanti karena akan digunakan untuk mengembangkan usaha. 



4.Pemegang Saham

Pemegang Saham

Dalam dunia bisnis dan investasi saham. Istilah pemegang saham ternyata lebih kuat ke bagian bisnis. Itu karena, pemegang saham dan investor saham memiliki beberapa perbedaan.

Pemegang saham adalah seseorang yang telah membeli saham atau telah mengambil bagian kepemilikan perusahaan. Pemegang saham sendiri dibagi menjadi 3 jenis yaitu:

·         Shareholder merupakan pihak perorangan, perusahaan, atau lembaga yang memiliki setidaknya satu saham di suatu perusahaan.

·         Pemegang saham mayoritas yaitu mereka yang memiliki dan mengendalikan lebih dari 50% saham beredar perusahaan.

·         Pemegang saham minoritas yaitu mereka yang memiliki kurang dari 50 persen saham perusahaan.

 

5.Struktur Pasar Modal


Keterangan:

1. Menteri Keuangan

2. BAPEPAM-LK

Bertugas dalam melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan sehari-hari pasar modal.

3. Bursa Efek Indonesia

Merupakan lembaga resmi yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM-LK selaku pihak yang berwenang untuk menjalankan perdagangan efek serta menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek.

4. Lembaga Kliring dan Penjaminan

Bertugas untuk menyediakan jasa kliring serta penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien.

5. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Bertugas untuk menyediakan jasa custodian sentral serta penyelesaian penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien.

6. Perusahaan efek

Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan atau Manajer Investasi.

Lembaga penunjang Pasar Modal terdiri dari:

Biro Administrasi Efek (BAE)

Merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melakukan pencatatatn kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.

Bank Kustodian

Merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Wali Amanat

Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang. Tugasnya antara lain menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan mewakili kepentingan pemegang obligasi dalam hubungan dengan emiten.

7. Profesi Penunjang

Profesi penunjang pasar modal terdiri dari:

Akuntan

Akuntan Publik hádala (adalah) pihak yang memberikan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, serta memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (jika diperlukan).

Konsultan Hukum

Konsultan hukum bertugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (legal audit), memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik.

Penilai

Merupakan pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan, kemudian menerbitkan dan menandatangani laporan penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian penilai.

Notaris

Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat Akta Anggaran Dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar termasuk pembuatan Perjanjian Emisi Efek, Perjanjian Antar Penjamin Emisi Efek dan Perjanjian Agen Penjual, menyiapkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) reksa dana serta perubahannya, serta membuat berita acara RUPS.

8. Pemodal

Pemodal (investor) adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik ataupun non domestik yang melakukan suatu bentuk penanaman modal (investasi) baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.

 

6.Saham

Saham

Saham adalah bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan atau bukti penyertaan modal. Pemilik saham juga memiliki hak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

Dengan memegang saham, maka individu maupun badan bisa mengeklaim kepemilikan pada suatu perusahaan terbuka. Artinya, pemegang saham berapa pun jumlah lembar yang dimilikinya berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Salah satu cara untuk memiliki saham perusahaan, seseorang harus membelinya di pasar modal.

Dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.

Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi.

Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.


7.Peluang Keuntungan Dan Resiko Kerugian Saham

Keuntungan Saham

Keuntungan saham disebut-sebut lebih menarik ketimbang keuntungan investasi lainnya. Investasi saham kini banyak dilirik orang karena dapat menambah isi pundi-pundi kekayaan dalam jumlah cukup besar walaupun besar juga risikonya.

Karena itu, jenis investasi ini sebenarnya tidak disarankan untuk para pemula. Pasalnya kalau kamu gak tahu cara kerjanya yang ada bukannya untung, tapi malah bunting.

Ada beragam keuntungan saham yang dinikmati investor. Berikut ini daftar keuntungan saham yang Lifepal rangkum.

1.Dividen

2.Capital gain

3.Punya hak ikut RUPS karena jadi bagian pemilik perusahaan

4.Modal kecil, tapi dapat peroleh keuntungan yang besar

5.Fleksibel dalam melakukan investasi

6.Pajak kecil

7.Aman dan transparan

1. Dividen

Keuntungan saham pertama adalah dividen merupakan pembagian laba yang akan diberikan perusahaan kepada para pemegang saham. Nah, dividen itu sendiri berasal dari keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan. Dividen itu sendiri terbagi dalam dua jenis, yaitu tunai dan saham.

Kalau dividen tunai yang dibagikan, berarti perusahaan akan memberikan uang tunai kepada pemegang saham per satu lembar saham yang mereka miliki.

Sementara dividen saham artinya perusahaan tersebut memberikan dividen berupa saham. Dengan demikian, jumlah saham yang dimiliki investor akan bertambah.

Akan tetapi, ada juga perusahaan yang tidak membagikan dividen kepada pemegang saham walaupun mereka memperoleh laba.

Umumnya perusahaan tersebut ingin melakukan ekspansi atau mengembangkan usaha. Tapi biasanya hal ini dilakukan oleh perusahaan yang dalam tahap pengembangan.

2. Capital gain (kenaikan harga saham)

Keuntungan saham kedua adalah capital gain, yaitu keuntungan yang diberikan oleh perusahaan kepada pemegang saham dari hasil selisih harga beli dan harga jual saham.

Jadi, harga jual harus lebih tinggi ketimbang harga beli. Nah, capital gain itu umumnya terbentuk karena adanya aktivitas perdagangan di bursa efek.

Contohnya, kamu membeli saham A yang harga per lembarnya sebesar Rp 3.000. Kemudian kamu menjualnya di angka Rp4.000 per lembar. Nah, berarti kamu akan mendapatkan capital gain sebesar Rp 1.000 per lembarnya.

3. Punya Hak Ikut RUPS karena jadi bagian pemilik perusahaan

Keuntungan saham ketiga adalah punya hal dalam mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam RUPS, kita bisa mengetahui pemaparan tentang rencana perusahaan ke depan, pembagian dividen, dan informasi mengenai laporan tahunan atau laporan keuangan perusahaan.

4. Modal kecil, keuntungan besar

Keuntungan saham keempat adalah modal cenderung kecil. Banyak orang gemar bermain saham karena mereka hanya perlu menggelontorkan modal yang cukup kecil ketimbang kebanyakan usaha lain. Faktanya, persentase keuntungan yang akan didapatkan dari investasi saham ternyata cukup menjanjikan.

Cukup dengan Rp100 ribu saja, kamu sudah bisa mendapatkan satu lembar saham yang keuntungannya bisa berlipat-lipat di kemudian hari. Bahkan, margin keuntungan yang bisa diraup mencapai 100 persen.

5. Fleksibel dalam melakukan investasi

Investasi saham adalah aktivitas yang sangat fleksibel. Bahkan, kamu bisa melakukannya tanpa harus mengorbankan waktu dari pekerjaan utama.

Terlebih kemajuan teknologi memungkinkan kamu untuk memantau aktivitas bursa efek di mana saja dan kapan saja melalui genggaman smartphone atau laptop.

Dengan begitu, kamu tetap dapat beraktivitas seperti biasa sekaligus menghasilkan uang dari investasi yang kamu tanamkan.

 

6. Pajak relatif kecil

Jika dibandingkan dengan instrumen investasi lain, saham punya persentase pajak yang relatif kecil. Sebab cuma 0,1 persen dari keuntungan akhir yang dimiliki investor. Ini menjadi keuntungan saham keenam yang perlu dipertimbangkan

Selain itu, pajak saham bersifat final. Artinya, investor gak lagi perlu repot-repot membayar pajak saat pelaporan SPT setiap tahun lantaran sudah otomatis dipotong pialang saham (broker) ketika pelunasan transaksi saham.

7. Aman dan transparan

Investasi saham termasuk usaha bisnis yang aman dan sangat transparan. Sebab semua aktivitas jual dan belinya dilakukan dalam satu ruang lingkup saja, yaitu bursa efek. Ini menjadi keuntungan saham yang perlu kamu pertimbangkan, ya!

Dengan kata lain, semua transaksi yang terjadi di sana sudah terjamin keamanan dan transparasinya. Jadi, sebagai investor, kamu gak perlu khawatir kehilangan modal karena investasi saham sangatlah aman.

Cara menghitung keuntungan saham

Secara sederhana, menghitung keuntungan saham adalah dengan mengurangi harga jual saham dengan harga ketika saham tersebut dibeli. Tapi, dalam jual-beli saham harus dihitung fee jual dan fee beli yang ditetapkan perusahaan sekuritas.

Keuntungan hasil jual saham ini biasa disebut capital gain. Berikut contoh sederhana dalam menghitung capital gain.

Saham ABC dibeli Minah seharga Rp2.000 per lembar pada 2020. Kini, Minah ingin menjual saham tersebut karena harganya sudah naik menjadi Rp2.600 per lembar. Minah memiliki 10 lot saham ABC.

Persentase keuntungan dari harga saham ABC yang dimiliki minah adalah (Rp2.600 – Rp2.000) : Rp.2000 yaitu 0,3 x 100 = 30%.

Untuk menghitung nominal capital gain/loss, maka rumusnya adalah Harga Jual – Harga Beli x Jumlah Lembar Saham. Berarti nominal capital gain yang diperoleh Minah yaitu:

1 lot = 100 lembar saham

10 lot saham ABC = 1000 lembar saham

2.600 – 2.000 x 1.000 lembar saham = 600.000

Jadi, nilai tunai dari penjualan saham ABC yang diterima Minah adalah Rp2.000 x 1000 + Rp600.000 = Rp2.600.000,-

Pertanyaannya adalah apakah Minah sudah mendapatkan capital gain?

Jawabannya adalah belum tentu. Keuntungan Rp600 ribu yang diperoleh Minah adalah keuntungan kotor. Ingat, ada fee jual dan fee beli dalam transaksi saham yang harus dibayar investor kepada perusahaan sekuritas.

Fee jual biasanya lebih besar daripada fee beli. Jika fee jual 0,25 persen dan fee beli 0,15 persen, maka nominal Rp2,6 juta akan dikurangi 0,25 persen, yaitu:

2.600.000 x 0,25 : 100 = 6.500,-

Maka nominal bersih capital gain yang diterima Minah dari penjualan 10 lot saham ABC adalah Rp2.600.000 – Rp6.500 = Rp2.593.500,-

Resiko Saham

Sama halnya dengan keuntungan, investasi saham juga memiliki dua risiko. Apa aja itu? Simak selengkapnya di bawah  ini.

1. Capital loss

Risiko pertama yang mungkin kamu alami dari investasi saham itu adalah kebalikan dari capital gain yaitu capital loss. Ini terjadi ketika harga jual lebih rendah dibanding harga beli.

Contohnya, kamu membeli saham A yang harga per lembarnya sebesar Rp 3.000. Sayangnya kamu justru menjualnya saat nilai saham berada di angka Rp 2.500 per lembar. Dengan begitu kamu mengalami kerugian sebesar Rp 500 per lembar.

Kalau kamu memiliki 100 lembar saham, maka kamu rugi sebesar Rp 500 x 100 atau Rp 50 ribu.

2. Suspend

Selain capital loss, suspend merupakan salah satu risiko dari investasi saham. Jadi, maksudnya di sini adalah saham terkena suspend atau diberhentikan perdagangannya oleh oleh bursa efek.

Dengan begitu, berarti para investor tidak bisa menjual sahamnya hingga suspend-nya dicabut. Jangka waktunya pun bervariasi. Namun pada umumnya suspend berlangsung dalam waktu singkat yaitu satu hari perdagangan. Namun, kadang ada juga suspend yang berlangsung selama beberapa hari.

Ada beberapa sebab yang membuat bursa efek memberhentikan perdagangan saham perusahaan tersebut. Berikut ini antara lain penyebabnya.

1.Harga saham turun drastis dalam waktu singkat.

2.Perusahaan dipailitkan oleh kreditornya.

3.Perusahaan tidak memberikan persyaratan yang diminta oleh otoritas bursa. Seperti misalnya tidak memberikan laporan keuangan hingga waktu yang ditentukan.

Bursa efek kemudian akan melakukan analisa apakah suspend perusahaan tersebut bisa dicabut atau tidak.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nama : Huda Aulia NPM : 22312059 Kelas : IF 22 Dx Pengertian  UMA Sistem UMA (Uniform Memory Access) adalah arsitektur memori bersama untuk ...